PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 367
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT BUDDHA
Bagian Umum dan Barang Milik Negara terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
