PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 362
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT BUDDHA
Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha; dan b. Direktorat Urusan dan Pendidikan Agama Buddha.
