PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 351
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Susunan organisasi Direktorat Pendidikan Hindu terdiri atas: a. Subdirektorat Pendidikan Dasar; b. Subdirektorat Pendidikan Menengah; c. Subdirektorat Pendidikan Tinggi Keagamaan; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
