PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 337
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Bagian Umum dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan perencanaan kebutuhan, inventarisasi, pemanfaatan, dan pemeliharaan barang milik negara direktorat jenderal.
