Pasal 335
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334, Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; b. koordinasi pemantauan dan evaluasi rencana, program, kegiatan, dan anggaran; c. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; d. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana; e. pengelolaan administrasi kepegawaian dan bina pengembangan karir pegawai; f. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama bidang bimbingan masyarakat Hindu; g. penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan dan fasilitasi advokasi hukum;
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
h. pengelolaan data dan pemanfaatan sistem informasi; i. koordinasi dan pelaksanaan publikasi dan hubungan masyarakat; j. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan k. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
