PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 333
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu; b. Direktorat Urusan Agama Hindu; dan c. Direktorat Pendidikan Hindu.
