PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 328
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK
Subdirektorat Pendidikan Tinggi Keagamaan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
