PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 325
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK
Subdirektorat Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Katolik tingkat menengah.
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
