Pasal 321
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320, Direktorat Pendidikan Katolik menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Katolik; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Katolik; c. peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik pendidikan agama dan keagamaan Katolik; d. fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan agama dan keagamaan Katolik; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan agama dan keagamaan Katolik; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Katolik; dan g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Katolik; h. pelaksanaan administrasi direktorat.
