PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 318
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK
Subdirektorat Pemberdayaan Umat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
