Pasal 311
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310, Direktorat Urusan Agama Katolik menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama Katolik; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama Katolik; c. peningkatan kualitas urusan agama Katolik; d. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan urusan agama Katolik; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang urusan agama Katolik; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama Katolik; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik; h. koordinasi administrasi jabatan fungsional penyuluh agama Katolik; dan i. pelaksanaan administrasi direktorat.
