PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 302
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Katolik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
