Pasal 292
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291, Direktorat Pendidikan Kristen menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Kristen;
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Kristen; c. peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik pendidikan agama dan keagamaan Kristen; d. fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan agama dan keagamaan Kristen; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan agama dan keagamaan Kristen; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Kristen; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Kristen; dan h. pelaksanaan administrasi direktorat.
