PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 28
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pemetaan dan Pengelolaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
