Pasal 277
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; b. koordinasi pemantauan dan evaluasi rencana, program, kegiatan, dan anggaran; c. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; d. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana; e. pengelolaan administrasi kepegawaian dan bina pengembangan karir pegawai; f. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama bidang bimbingan masyarakat Kristen; g. penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan dan fasilitasi advokasi hukum; h. pengelolaan data dan pemanfaatan sistem informasi; i. koordinasi dan pelaksanaan publikasi dan hubungan masyarakat; j. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan k. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
