Pasal 274
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen; b. pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen; c. pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
