PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 266
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
