PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 262
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf terdiri atas: a. Subdirektorat Perizinan dan Evaluasi Lembaga Zakat dan Wakaf; b. Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf; c. Subdirektorat Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat; d. Subdirektorat Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
