PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 260
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
