PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 26
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pemetaan dan Pengelolaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud Pasal 23 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan asesmen, pemetaan, dan pengelolaan potensi dan kompetensi, rencana pengembangan dan pola karier aparatur sipil negara, dan koordinasi unit asesmen kompetensi, serta urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan biro.
