PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 242
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Subdirektorat Sarana dan Prasarana Kantor Urusan Agama terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
