PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 239
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Mutu Layanan Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina kelembagaan dan mutu layanan kantor urusan agama.
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
