PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 230
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Subdirektorat Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
