PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 23
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Susunan organisasi Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Bagian Pengadaan dan Mutasi Aparatur Sipil Negara; b. Bagian Pemetaan dan Pengelolaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara; dan c. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
