PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 224
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah terdiri atas: a. Subdirektorat Hisab Rukyat dan Syariah; b. Subdirektorat Kemasjidan; c. Subdirektorat Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik; d. Subdirektorat Kepustakaan Islam; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
