PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 219
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas: a. Bagian Umum dan Barang Milik Negara; dan b. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
