PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 211
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
