Pasal 204
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, Direktorat Pengelolaan Biaya Operasional Haji menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan biaya operasional haji; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan biaya operasional haji; c. peningkatan kualitas pengelolaan biaya operasional haji; d. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan pengelolaan biaya operasional haji; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan biaya operasional haji; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan biaya operasional haji; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan biaya operasional haji; dan h. pelaksanaan administrasi direktorat.
