PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 201
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan ibadah Umrah dan ibadah Haji Khusus terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
