PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 198
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Subdirektorat Bina Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina lembaga penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus.
