PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 195
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Susunan Organisasi Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus terdiri atas: a. Subdirektorat Perizinan dan Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus; b. Subdirektorat Bina Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus; c. Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
