PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 179
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Subdirektorat Transportasi dan Perlindungan Jemaah Haji Reguler terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
