PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 171
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Susunan organisasi Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri terdiri atas: a. Subdirektorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler; b. Subdirektorat Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler; c. Subdirektorat Asrama Haji; d. Subdirektorat Transportasi dan Perlindungan Jemaah Haji Reguler; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
