PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 169
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan haji di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
