PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 16
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Perencanaan Kinerja, Program, dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi pengumpulan dan pengolahan data perencanaan;
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
b. penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kinerja, dan perjanjian kinerja; dan c. pelayanan tata usaha dan rumah tangga biro.
