PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 154
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi pada Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
