PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 14
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Susunan organisasi Biro Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas: a. Bagian Perencanaan Kinerja, Program, dan Anggaran; b. Bagian Evaluasi dan Kerja Sama Anggaran; dan c. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
