PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 138
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Susunan organisasi Direktorat Pesantren terdiri atas: a. Subdirektorat Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal; b. Subdirektorat Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Quran; c. Subdirektorat Pendidikan Ma’had Aly; d. Subdirektorat Pendidikan Salafiyah dan Kajian Kitab Kuning; e. Subdirektorat Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
