PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 136
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Direktorat Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf f mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
