PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 130
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
