PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 124
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Direktorat Pendidikan Agama Islam terdiri atas: a. Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak-Kanak; b. Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa; c. Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa; d. Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/ Sekolah Menengah Kejuruan; e. Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
