PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 122
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Direktorat Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu, dan pengawasan Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta perguruan tinggi
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
