PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 110
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam terdiri atas: a. Subdirektorat Pengembangan Akademik; b. Subdirektorat Ketenagaan; c. Subdirektorat Sarana, Prasarana, dan Kemahasiswaan; d. Subdirektorat Kelembagaan dan Kerja Sama; e. Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
