PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 11
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Penganggaran; b. Biro Sumber Daya Manusia; c. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; d. Biro Organisasi dan Tata Laksana; e. Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri;
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
f. Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik; dan g. Biro Umum.
