PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 108
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan tinggi keagamaan Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
