PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 102
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Subdirektorat Bina Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
