PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA...
Pasal 31
Bagian Umum dan Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga; b. Subbagian Layanan Akademik; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
