PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA...
Pasal 22
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 23 dihapus.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
