PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 75
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf e berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama. (2) Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karir dipimpin oleh Kepala.
