PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 73
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Unit Pelaksana Teknis Ma’had Al-Jami’ah menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyusunan standar, norma, dan program penyelenggaraan layanan pendidikan dan pendalaman ilmu keislaman, dan tahfiz al-Qur’an; c. peningkatan pengembangan layanan pendidikan dan pendalaman ilmu keislaman, dan tahfiz al-Qur’an; d. mempersiapkan dan membentuk muharrik masjid; dan e. pelaksanaan administrasi.
